Ketua MK Ajak PIKI Jadi Agen Penyebarluasan Nilai-Nilai Pancasila

JAKARTA, HUMAS MKRI – Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) dapat menjadi agen dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila secara lebih masif kepada komunitas dan masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat menyampaikan ceramah kunci dalam pembukaan kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara yang diikuti sejumlah pengurus dan anggota PIKI pada Senin (1/9/2025) secara daring. 
“Melalui kegiatan ini, Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia juga dapat berdiskusi dan saling memperdalam hal-hal yang berkaitan dengan hak konstitusional warga negara. Sehingga pada kegiatan ini, antara PIKI dan MK dapat saling terdapat pemahaman yang baik, tak hanya menyoal tugas dan fungsi MK saja tetapi juga nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan hak-hak konstitusional warga negara secara lebih mendalam,” sampai Ketua MK Suhartoyo. 
 
Implementasi Pancasila
Ketua Umum PIKI Badikenita P. Sitepu dalam sambutannya mengucapkan syukur atas terselenggaranya kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara yang merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) dengan PIKI. “Dari kegiatan ini diharapkan seluruh anggota PIKI mendapatkan manfaat dan pada tahun-tahun mendatang kerja sama ini kian baik serta agenda ini dapat menjadi bagian dari implementasi dari Pancasila dan UUD NRI 1945,” kata Badikenita secara daring dalam kegiatan yang diikuti oleh 200 peserta yang terdiri atas pengurus dan anggota PIKI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 
 
Membumikan Nilai-Nilai Pancasila 
Pada Sesi I dengan pembahasan tentang “Reaktualisasi Implementasi Nilai-Nilai Pancasila”, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku narasumber menyatakan perlu bagi setiap warga negara untuk membumikan nilai-nilai Pancasila. Tak dapat dipungkiri bahwa Indonesia merupakan bangsa dengan tingkat heterogenitas yang sangat tinggi. Oleh karenanya penting dibangun kesadaran yang kompeten dari setiap warga negaranya, sehingga potensi masalah seperti pemerintahan yang otoriter, totaliter, dan oligarki politik dapat dicegah lebih segera. 
“Dalam upaya membumikan Pancasila ini, terdapat salah satu tantangannya yakni mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi. Sekarang malah banyak yang flexing, sehingga ada pergeseran yang berlawanan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Padahal banyak nilai yang bisa dilakukan untuk menghapus kesenjangan sosial ekonomi, membangun etika politik, prinsip solidaritas sosial yang terjadi beberapa waktu belakangan ini di Indonesia,” jelas Hakim Konstitusi Arief dari Ruang Kerja Hakim Konstitusi. 
 
Judicial Review
Dalam sesi tanya-jawab, salah seorang peserta menanyakan tentang Surat Keputusan Bersama. Hal ini dinilai tidak memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara khususnya kelompok minoritas. 
“Apabila ada ketidakpuasan atas dasar kebijakan yang sudah diformulasikan dalam peraturan perundang-undang, maka dapat dilakukan judicial review yang menjadi wadah bagi checks and balances. Dalam teori hukum ada pilihan-pilihan oleh para pembuat produk hukum karena pembuatannya ada pergulatan kepentingan. Sehingga sejak lahir ada cacatnya. Oleh karenanya dalam pelaksanaannya harus dikontrol oleh lembaga, termasuk pula dengan lahirnya SKB,” jawab Hakim Konstitusi Arief. 
Perlu diketahui, kegiatan pemahaman hak konstitusional warga negara ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, Senin–Kamis (1–4/9/2025) yang diikuti seluruh peserta secara daring. Pada hari kedua kegiatan ini, peserta akan mendapatkan materi pada Sesi II tentang “Konstitusi dan Konstitusionalime Indonesia” yang akan disampaikan oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi MK, Irfan Nur Rachman. Pada Sesi III tentang “Sistem Penyelenggaraan Negara menurut Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945”, akan dijelaskan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Selanjutnya pada Sesi IV tentang “Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945” akan disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 
Kemudian pada hari ketiga dalam Sesi V, para peserta akan mendapatkan materi terkait “Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945” yang akan dipaparkan oleh Ketua MK Suhartoyo. Memasuki hari keempat pada Sesi VI, para peserta akan disuguhi Teknik dan Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang yang akan dipandu oleh Panitera Konstitusi/Asisten Ahli Hakim. Selanjutnya pada Sesi VII, para ahli IT MK yang tergabung pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK akan memberikan berbagai pengetahuan tentang Sistem Informasi Perkara Elektronik di MK. Pada Sesi VI yang menjadi sesi akhir, para peserta akan mendapatkan timbal balik melalui Evaluasi Hasil Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang akan dipandu secara oleh Panitera Konstitusi/Asisten Ahli Hakim Konstitusi MK. 
 
Sebagai informasi, Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) merupakan organisasi kemasyarakatan berbasis Kekristenan yang didirikan pada 19 Desember 1964. Lembaga ini didirikan untuk meneliti dan membantu perkembangan Kekristenan Indonesia di bidang kelembagaan, perekonomian, infrastruktur, keamanan, kesejahteraan serta keamanan umat Kristiani di Indonesia. PIKI menjadi organisasi pelopor berdirinya beberapa universitas di Indonesia, seperti Universitas Kristen Maranatha Bandung yang didirikan PIKI bersama Sinode Gereja Kristen Indonesia dan Gereja Pasundan Indonesia, serta Universitas Kristen Indonesia Paulus, sebuah universitas yang didirikan PIKI bersama sinode Gereja di Makassar.
 
Penulis: Sri Pujianti.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *